RD kedapatan membawa narkoba jenis shabu-shabu seberat 0,24 gram bersama teman prianya, PH, Sabtu (22/5/2012). "Ditangkap pada malam hari jam 20.00 WIB di Jalan Kapuk Raya, Cengkareng," ungkap Kabagpenum Kombes Pol Boy Rafli Amar, Kamis (24/5/2012).
Menurutnya, barang tersebut diketahui dibeli dari Kampung Ambon. Pihaknya pun sudah memberitahu Imam atas penangkapan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan Imam ditangkap pada Maret 2010 karena terbukti menggunakan narkoba jenis shabu-shabu. Sebanyak 8 paket shabu ditemukan di apartemennya kala itu. Ia pun langsung ditahan oleh petugas Polsek Sawah Besar.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara. Sebelumnya, ia juga pernah ditangkap di Medan pada 2008. Atas kasus tersebut Imam dipenjara selama 14 bulan.
(nu2/mmu)











































