Langkah tersebut diambil karena sampai saat ini belum ada itikad baik dari pihak Rommy. Melihat tempat kejadian perkara (TKP) yang berada beberapa lokasi, kuasa hukum para artis itu, Sandy Arifin memutuskan untuk melapor ke Polda.
"Setelah konsultasi di Polres Jakarta Selatan, karena TKP-nya ada di beberapa tempat di Jakarta ini, makanya kami melaporkannya ke Polda Metro Jaya," ungkap Sandy di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (22/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sandy pun kembali menegaskan, Rommy akan dijerat dengan dua pasal. Masing-masing dengan pasal 263 dan pasal 372 KUHP.
"Melaporkan Fahmi dengan dua pasal 263 dan pasal 372 KUHP," jelasnya.
(fk/mmu)











































