Dalam sidang perdana perkara perceraian itu, Selfi tak tampak hadir. Selfi hanya mewakilkan kepada kuasa hukumnya di sidang yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Timur itu.
Menurut sang kuasa hukum Titik Kiranawati Soebagjo, Selfi punya permohonan dalam perkara cerainya itu. "Kalau di hukum Islam semua anak di bawah 17 tahun itu ada di bawah pengasuhan ibunya. Seharunya mengikuti itu," ungkapnya, Kamis (10/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin ini perkara nggak gampang karena terlalu pribadi," kilahnya.
(nu2/mmu)











































