Banyak yang bertanya, haruskah poligami dilakukan dengan melalui sidang di pengadilan? Pertanyaan itu berkembang menjadi spekulasi yang menyebutkan bahwa Aa Gym melakukan itu demi mengangkat kembali popularitasnya yang memang terpuruk sejak perceraiannya dengan Teh Ninih.
Aa Gym sendiri mengatakan, ia menikahi kembali Teh Ninih demi kepentingan dakwah. Maksudnya, dengan bersatu lagi bersama Teh Ninih, selain tali silaturahmi tersambung lagi, dakwan dan pesantren pun menjadi semakin kuat karena dikelola bersama-sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Aa Gym, Yoky Muh Sulaeman SH usai sidang, Kamis (26/4/2012) tak membantah bahwa Aa Gym memang tengah menarik simpati masyarakat. Namun, ia menandaskan bahwa semua itu demi kepentingan umatnya.
Bahkan, salah satu pertimbangan permohonan Aa Gym dikabulkan adalah karena keduanya pernah merintis pesantren bersama. Tak sedikit orang yang sangat kehilangan Teh Ninih di lingkup pesantren tersebut.
Namun, lebih dari itu, sidang di pengadilan dimaksudkan untuk memberikan kejelasan hukum bagi pihak-pihak yang bersangkutan dalam poligami Aa Gym.
"Sidang itu agar terlindungi secara hukum agama, jelas dan putusannya ada. Warisan, kalau suatu saat misal punya anak kembali, itu jelas status perkawinan, dari awal pernikahan jelas," ujar Yoky.
(nu2/mmu)











































