LSM Pekat Indonesia (Pengawasan Masyarakat) melaporkan Fredrich ke polisi dengan pasal 264 dan pasal 242 tentang penipuan. Pihak Pekat melalui ketua umumnya Banteng Yudha Pranoto telah melayangkan laporannya ke Bareskrim Mabes Polri pada 8 Februari lalu.
"Kami dari LSM Pekat melaporkan yang bersangkutan secara pidana ke Bareskrim Mabes Polri, sekaligus memberikan data-data ke Polda. Karena yang bersangkutan sering berkeliaran di Polda. Dikhawatirkan bisa pengaruhi pemeriksaan," ungkap Banteng saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (23/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kamis ini kami buat permohonan izin untuk demo di kantor PERADI di Slipi. Kami akan bawa 2000 orang untuk melakukan pressure atas komitmen penegakan hukum dari PERADI sendiri," paparnya.
(fk/mmu)











































