"Kami dari tim pembela akan mengajukan keberatan pada 24 April 2012," ujar salah satu kuasa hukum Saipul, Tito Hananta Kusuma, saat dihubungi wartawan, Selasa (17/4/2012).
Saipul dianggap melakukan kelalaian yang menyebabkan meninggalnya Virginia. Ia dikenakan pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas Tahun 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagaimana seorang korban yang mengalami kerugian dijadikan tersangka? Ada Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban bahwa dia itu korban," ucapnya.
Sidang pertama Saipul Jamil kurang lebih berlangsung selama satu jam. Pada sidang berikutnya, Saipul akan mengajukan nota keberatan disertai bukti-bukti yang menguatkan jika dirinya adalah korban.
(ich/dee)











































