Sidang Perdana Kasus Kecelakaan, Saipul Jamil Ajukan Keberatan

Sidang Perdana Kasus Kecelakaan, Saipul Jamil Ajukan Keberatan

prih febriani - detikHot
Rabu, 18 Apr 2012 07:27 WIB
Sidang Perdana Kasus Kecelakaan, Saipul Jamil Ajukan Keberatan
Jakarta - Pedangdut Saipul Jamil menjalani sidang pertamanya, Selasa (17/4/2012) di Pengadilan Negeri Purwakarta atas kasus kecelakaan yang menewaskan sang istri Virginia Anggraeni. Saipul yang diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara, mengajukan keberatan.

"Kami dari tim pembela akan mengajukan keberatan pada 24 April 2012," ujar salah satu kuasa hukum Saipul, Tito Hananta Kusuma, saat dihubungi wartawan, Selasa (17/4/2012).

Saipul dianggap melakukan kelalaian yang menyebabkan meninggalnya Virginia. Ia dikenakan pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas Tahun 2009.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun menurut Tito, Saipul juga merupakan korban dari kecelakaan tersebut. Jadi, tuntutan Jaksa dianggap tidak tepat.

"Bagaimana seorang korban yang mengalami kerugian dijadikan tersangka? Ada Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban bahwa dia itu korban," ucapnya.

Sidang pertama Saipul Jamil kurang lebih berlangsung selama satu jam. Pada sidang berikutnya, Saipul akan mengajukan nota keberatan disertai bukti-bukti yang menguatkan jika dirinya adalah korban.

(ich/dee)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads