Dituduh Menipu Dea Imut, VIP Dikenakan Pasal Berlapis

Dituduh Menipu Dea Imut, VIP Dikenakan Pasal Berlapis

Devy Octafiani - detikHot
Rabu, 11 Apr 2012 20:54 WIB
Dituduh Menipu Dea Imut, VIP Dikenakan Pasal Berlapis
Jakarta -

Artis Dea Imut melaporkan Verona Indah Pictures (VIP) ke Polda Metro Jaya, Rabu (28/3/2012). Rumah produksi sinetron 'Aliya' itu dikenakan pasal berlapis.

"Pasal 88 tentang eksploitasi anak dalam hal ekonomi. UU ketenagakerjaan no 13 tahun 2003. Di sana tertulis kalau Anak dibawah 18 tahun nggak boleh kerja di malam hari dan lebih dari 12 jam," tutur kuasa hukum Dea, Meidy Juniarto d Polda Metro Jaya, Rabu (11/4/2012).

"Dea bekerja hingga pagi untuk syuting sehingga mengganggu jadwal sekolahnya sehingga membuat Dea rugi dari sisi materil dan kesehatan. Dan UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak Dea kembali ke Polda untuk memberikan keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Keterangan tersebut diungkap oleh manajer Dea, Rani.

"Hari ini agenda, ibu Rani, manajernya memberi keterangan BAP tentang Dea Imut yang dirugikan," ujar Meidy.

Meski telah dirugikan, pihak Dea mengaku siap jika VIP ingin berdamai. Namun, sampai saat ini pihak VIP belum ada itikad baik.

"Kami terbuka mau damai, tapi belum ada dari pihak mereka mau ketemu kami," ungkapnya.

Mengenai pelaporan Dea Imut tersebut, pihak VIP juga belum bisa dimintai komentarnya.

(nu2/mmu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads