Jika PK Halimah Dikabulkan, Mayangsari Bukan Lagi Istri Sah Bambang Tri

Jika PK Halimah Dikabulkan, Mayangsari Bukan Lagi Istri Sah Bambang Tri

- detikHot
Rabu, 11 Apr 2012 18:40 WIB
Jika PK Halimah Dikabulkan, Mayangsari Bukan Lagi Istri Sah Bambang Tri
Jakarta - Halimah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan penghapusan pasal 39 ayat (2) huruf f UU No 1/ 1974 tentang Perkawinan. Jika PK tersebut dikabulkan, Mayangsari bukan istri sah Bambang Trihatmodjo.

"Apabila undang-undang mengatakan kalau Ibu Halimah menang, makanya goal-nya adalah perkawinan yang sudah dilakukan itu (antara Bambang dan Mayangsari) tidak sah," ungkap kuasa hukum Halimah, Chairunnisa Jafizham saat ditemui di Hotel Pullman, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (11/4/2012).

Halimah memang mati-matian mempertahankan rumah tangganya dengan putra mantan penguasa Ode Baru Soeharto itu. Belum juga resmi bercerai dengan Halimah, Bambang memang telah menikahi penyanyi Mayangsari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika telah diputuskan jadi tidak sah juga mudah-mudahan mereka bisa kembali," harapnya.

Dalam UU No.1/1974 yang disebut juga UU Perkawinan, penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf f secara lengkap berbunyi, "Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga."

Pengadilan Agama memutuskan Halimah dan Bambang bercerai pada awal 2011 lalu karena keduanya kerap terlibat percekcokan. Namun, Halimah merasa hak-hak konstitusinya terlanggar dengan berlakunya pasal tersebut.

(nu2/mmu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads