"Apabila undang-undang mengatakan kalau Ibu Halimah menang, makanya goal-nya adalah perkawinan yang sudah dilakukan itu (antara Bambang dan Mayangsari) tidak sah," ungkap kuasa hukum Halimah, Chairunnisa Jafizham saat ditemui di Hotel Pullman, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (11/4/2012).
Halimah memang mati-matian mempertahankan rumah tangganya dengan putra mantan penguasa Ode Baru Soeharto itu. Belum juga resmi bercerai dengan Halimah, Bambang memang telah menikahi penyanyi Mayangsari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam UU No.1/1974 yang disebut juga UU Perkawinan, penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf f secara lengkap berbunyi, "Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga."
Pengadilan Agama memutuskan Halimah dan Bambang bercerai pada awal 2011 lalu karena keduanya kerap terlibat percekcokan. Namun, Halimah merasa hak-hak konstitusinya terlanggar dengan berlakunya pasal tersebut.
(nu2/mmu)











































