Permohonan Penghapusan UU Perkawinan Ditolak MK, Halimah Siap Ajukan PK

Permohonan Penghapusan UU Perkawinan Ditolak MK, Halimah Siap Ajukan PK

Komario Bahar - detikHot
Rabu, 11 Apr 2012 16:49 WIB
Permohonan Penghapusan UU Perkawinan Ditolak MK, Halimah Siap Ajukan PK
Jakarta - Perjuangan Halimah untuk mendapatkan kembali Bambang Trihatmodjo tampaknya masih akan panjang. Ini adalah buntut dari penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan Halimah tentang penghapusan pasal 39 ayat (2) huruf f UU No 1/ 1974 tentang Perkawinan.

Halimah mengaku siap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas penolakan MK tersebut. "Kami bermaksud untuk mengajukan PK dengan pendapat Akil Mochtar," ungkap kuasa hukum Halimah, Chairunnisa Jafizham saat ditemui di Hotel Pullman, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (11/4/2012).

Akil Mochtar adalah satu-satunya hakim yang menyetujui permohonan Halimah saat putusan di MK pada Selasa (27/3/2012). Meski menghormati keputusan MK, pihak Halimah menilai putusan tersebut telah menyiakan momentum bagi kaum istri dan perempuan Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, begitu banyak istri yang dicerai dikarenakan pertengkaran yang tak putus-putus. "Tapi karena suamilah yang menyebabkan pertengkaran, karena berselingkuh atau backstreet dengan perempuan lain," lanjutnya.

Halimah dengan mati-matian berusaha mempertahankan pernikahannya dengan Bambang Trihatmodjo. Sang suami telah tinggal bersama penyanyi Mayangsari yang diketahui telah dinikahinya secara siri.

Halimah juga tak pernah menyetujui perkawinan antara Bambang dan Mayang. Pengadilan pun telah memutuskan perceraian mereka pada awal 2011 lalu.

Atas dasar itu, Halimah merasa hak-hak konstitusinya terlanggar dengan berlakunya pasal tersebut. Dia memohon pasal tersebut pun dihapuskan.

(nu2/mmu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads