Halimah mengaku siap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas penolakan MK tersebut. "Kami bermaksud untuk mengajukan PK dengan pendapat Akil Mochtar," ungkap kuasa hukum Halimah, Chairunnisa Jafizham saat ditemui di Hotel Pullman, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (11/4/2012).
Akil Mochtar adalah satu-satunya hakim yang menyetujui permohonan Halimah saat putusan di MK pada Selasa (27/3/2012). Meski menghormati keputusan MK, pihak Halimah menilai putusan tersebut telah menyiakan momentum bagi kaum istri dan perempuan Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Halimah dengan mati-matian berusaha mempertahankan pernikahannya dengan Bambang Trihatmodjo. Sang suami telah tinggal bersama penyanyi Mayangsari yang diketahui telah dinikahinya secara siri.
Halimah juga tak pernah menyetujui perkawinan antara Bambang dan Mayang. Pengadilan pun telah memutuskan perceraian mereka pada awal 2011 lalu.
Atas dasar itu, Halimah merasa hak-hak konstitusinya terlanggar dengan berlakunya pasal tersebut. Dia memohon pasal tersebut pun dihapuskan.
(nu2/mmu)










































