Kumala disangkakan dengan pasal pencemaran nama baik. Tak hanya satu pasal, Kumala juga dilaporkan dengan pasal 310, pasal 311 dan pasal 281 jo 45 UU ITE.
"Kedatangan kami untuk membuat laporan pencemaran nama baik dengan pasal 310, 311, 281, jo 45 UU ITE. Kami melaporkan apa yang sudah mereka (Kumala Sari) bicarakan pada preskon hari Jumat (30/3/2012) yang tidak sesuai faktanya," ungkap kuasa hukum Angel dan Indra, Noni T Purwaningsih SH saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (2/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat pertama mereka order 9.119 botol senilai Rp 229.500.000, bukan 10 ribu yang mereka bilang. Tapi mereka mengaku rugi Rp 300.000.000. Kok bisa diklaim Kumalasari rugi? Ini rugi dari mana? Kami kan jual putus," paparnya.
(fkh/mmu)











































