"Kita melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian tentang eksploitasi anak, bekerja melebihi jam kerja yang terjadi pada Dea Imut," ujar pengacara Dea, Meidy Juniarto saat ditemui di Polda Metro Jaya.
"Ini merupakan tindakan lanjut dari somasi yang kami layangkan tertanggal 2 Maret 2012 namun tidak ada respons dari pihak Verona, akhirnya kami laporkan Direktur Verona Pictures, inisial TS," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Laporan ini bersifat pidana, anak di bawah 18 tahun yang dieksploitasi untuk usaha hanya 3 jam bekerja dan tidak boleh bekerja di malam hari. Nah kami menemukan bukti bahwa Dea bekerja di malam hari yang membuatnya sering diberi peringatan dari sekolahnya karena sering nggak masuk," jelasnya.
(hkm/hkm)











































