Hotman disangkakan dengan pasal berlapis mulai Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KHUP Jo Pasal 29 UU RI no 11 tahun 2008 soal penganiayaan berat dan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Disangkakan dengan Pasal 351 KUHP dan 335 KUHP Jo. Pasal 29 UU RI no 11 thn 2008/ITE/351 berkaitan soal penganiayaan berat ancaman hukumannya 5 tahun. Selain itu Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan ancamannya 1 sampai 2 tahun penjara," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto saat ditemui di kantornya, Rabu (28/3/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kami mintakan visum kepada pelapor," paparnya.
Namun sampai saat ini pihak Hotman belum bisa dihubungi untuk mengkonfirmasi berita tersebut.
(fk/yla)











































