Meski demikian, ia pun seperti pasrah dengan vonis tersebut. Baginya, hal itulah yang terbaik yang harus diterimanya.
"Ya kecewa pasti yah, tapi kan kembali lagi. Beliau-beliau juga kan manusia biasa," ungkapnya usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/3/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal 351 ayat 1 tidak terbukti, kami sayangkan hakim dalam pasal yang sama tidak mempertimbangkan putusan itu," tutur Yanuar.
(fk/ich)











































