Machica Mochtar bernapas lega setelah menerima putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 mengabulkan uji materi (Judicial Review) UU No 1 Tahun 1974. Ketetapan itu memutuskan bahwa anak hasil di luar perkawinan memiliki hubungan perdata (status hukum) dengan laki-laki.
Adik kandung Moerdiono, Margono dan putra dari kakak kandung Moerdiono, Oni Joyo Priantono adalah sejumlah pihak dari keluarga yang menentang keabsahan pernikahan Moerdiono-Machica. Menurut mereka, Moerdiono dan Machica tak pernah menikah siri. Tak hanya itu, keduanya pun mempunyai beberapa bukti soal keterangan Machica yang dinilainya selalu beubah-ubah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soal tempat lokasi perkawinan, Machica memberikan pernyataan kepada media cetak dan elektronik ada yang di rumahnya, ada yang di masjid, ada yang di Bintaro, di Jakarta, Makassar, bahkan sampai ke Mekkah. Padahal semua itu tidak benar," lanjutnya.
Beberapa waktu lalu, Margono dan kuasa hukum keluarga, OC Kaligis juga sempat mempertanyakan adanya pernikahan itu. OC Kaligis menegaskan putusan itu perlu kembali diluruskan. Ia menilai Machica telah memberikan keterangan yang salah kepada MK.
"Tanggal 18 Januari 2008 Machica minta pernikahan itu disahkan di PA Tigaraksa tapi ditolak majelis hakim. Machica tak jujur karena perkawinan sudah ditolak," ungkapnya.
Mendengar hal itu, Machica pun telah memberikan keterangan yang mempertegas pernikahannya dengan Machica. Jika pihak Moerdiono punya bukti, ia siap membawa saksi.
"Bagaimana mungkin pernikahan itu tidak ada? Saya ini punya saksi hidup kecuali bapak saya. Kalau tidak percaya tanya seluruh keluarga saya," ujar pedangdut era 90'an itu.
(nu2/mmu)