OC Kaligis menegaskan putusan itu perlu kembali diluruskan. Ia menilai Machica telah memberikan keterangan yang salah kepada MK.
"Tanggal 18 Januari 2008 Machica minta pernikahan itu disahkan di PA Tigaraksa tapi ditolak majelis hakim. Machica tak jujur karena perkawinan sudah ditolak," ungkapnya di kantornya di Jalan Majapahit No.18-20, Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bunda, tertulis ibunya Aisayah Muchtar dan ayahnya Agus Ibrahim. Jadi itu bukan anaknya almarhum Moerdiono," tandasnya.
(nu2/mmu)











































