Melalui kuasa hukumnya Sunan Kalijaga, pihak keluarga presenter kocak itu menuduh Ramon telah menyebarkan informasi yang tidak benar. Informasi tidak benar yang dimaksud itu menyangkut soal ayah kandung Ade.
"Saya sudah ketemu wakil dari keluarga, akan segera melaporkan saudara Ramon dengan pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik, karena dia menyebarkan informasi yang tidak benar," tutur Sunan di Plaza Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau masalah itu silakan saja melaporkan ibunda almarhum. Kalau dia merasa ada hal-hal yang tidak berkenan. Namun kami akan melakukan hal yang sama," tegasnya.
(fk/mmu)










































