Andhika melaporkan Panji ke Polres Jakarta Selatan dengan pasal 315 KHUP. Ancaman hukumannya paling lama empat bulan penjara.
"Yang jelas laporannya pasal 315, tentang penganiayaan," tutur KabidHumas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Aswin kepada Detikhot, Selasa (7/2/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sampai saat ini, pihak kepolisian belum ada rencana untuk melakukan pemeriksaan terhadap anak Bambang Tri itu. "Belum tahu, tapi pasti (ada pemanggilan)," paparnya
(fk/hkm)











































