Panji Trihatmodjo Terancam Hukuman 4 Bulan Penjara

Panji Trihatmodjo Terancam Hukuman 4 Bulan Penjara

- detikHot
Selasa, 07 Feb 2012 12:32 WIB
Panji Trihatmodjo Terancam Hukuman 4 Bulan Penjara
Jakarta - Panji Trihatmodjo melempar gelas ke muka Andhika di Blowfish pada Minggu (22/1/2012) lalu. Akibat perbuatannya itu, Panji terancam 4 bulan penjara.

Andhika melaporkan Panji ke Polres Jakarta Selatan dengan pasal 315 KHUP. Ancaman hukumannya paling lama empat bulan penjara.

"Yang jelas laporannya pasal 315, tentang penganiayaan," tutur KabidHumas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Aswin kepada Detikhot, Selasa (7/2/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AKP Aswin menjelaskan belum ada perkembangan dari kasus pelemparan gelas itu. Berkas laporan Andhika baru saja dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan dari Polsek Mampang.

Sampai saat ini, pihak kepolisian belum ada rencana untuk melakukan pemeriksaan terhadap anak Bambang Tri itu. "Belum tahu, tapi pasti (ada pemanggilan)," paparnya


(fk/hkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads