Hal itu diungkapkannya dalam surat pernyataan yang disampaikan seorang sumber kepada detikhot, Senin (6/2/2012). Dalam surat tersebut Eka pasrah, dan mengaku tak keberatan digugat cerai.
"Bahwa benar, saya tidak keberatan atas gugutan cerai yang diajukan oleh Theresia EE Pardede alias Annisa binti Tomang Mulia P, yang telah didaftarkan pada PA Jakarta Selatan, dengan nomor perkara 037/Pdt.G/2012/PJAS," tulis Eka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan mengenai akibat hukum dari perceraian ini diselesaikan secara hukum dan perdamaian," tambahnya.
(fk/ich)











































