Tere yang hadir ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan menggenakan blazer berwarna abu-abu itu terlihat tergesa-gesa begitu sidang selesai. Ia pun bergegas langsung masuk mobil yang telah terparkir di luar gedung.
Saat ditanyai seputar persidangan wanita bernama lengkap Theresia Ebenna Ezeria Pardede itu hanya melempar senyum kepada para pewarta yang menunggunya. Keterangan hanya didapat dari kuasa hukum Eka Nugraha, Rina Yuniar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil mediasi tidak tercapai," ungkap Rina saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (6/2/2012).
Tere resmi mendaftarkan gugatan cerai terhadap Eka ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 3 Januari 2012 lalu. Ia mendaftar lewat kuasa hukumnya, dan gugatannya tercatat dengan nomor perkara 37/Pdt/2012/PAJS.
(fk/mmu)










































