Dalam pembacaan ikrar talak itu, Ananda diwajibkan hadir. Jika tidak, perceraian tersebut bisa saja batal karena ia adalah pihak penggugat.
"Dia akan dipanggil untuk pembacaan ikrar talak karena yang menggugat sang suami," jelas Juru Bicara Pengadilan Agama, Jakarta Selatan, Tamah SH saat ditemui di kantornya, Senin (30/1/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prisia pun sebenarnya juga diwajibkan untuk datang. Namun, karena berada di pihak tergugat, ia bisa saja diwakilkan kepada seseorang dengan syarat khusus.
"Boleh tapi harus wakil khusus. Artinya tidak boleh sama seperti pengacara atau siapapun. Tapi biasanya memang harus orangnya langsung," tambahnya.
(kmb/nu2)











































