Ikrar Talak Belum Dibacakan, Prisia Nasution Bisa Batal Cerai

Ikrar Talak Belum Dibacakan, Prisia Nasution Bisa Batal Cerai

- detikHot
Senin, 30 Jan 2012 20:48 WIB
Ikrar Talak Belum Dibacakan, Prisia Nasution Bisa Batal Cerai
Jakarta - Pengadilan Agama Jakarta Selatan, belum lama ini memutuskan rumah tangga Prisia Nasution dan Ananda Haris Siregar resmi bercerai. Namun masih ada satu syarat lagi untuk keduanya, yaitu pembacaan ikrar talak.

Dalam pembacaan ikrar talak itu, Ananda diwajibkan hadir. Jika tidak, perceraian tersebut bisa saja batal karena ia adalah pihak penggugat.

"Dia akan dipanggil untuk pembacaan ikrar talak karena yang menggugat sang suami," jelas Juru Bicara Pengadilan Agama, Jakarta Selatan, Tamah SH saat ditemui di kantornya, Senin (30/1/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ikrar suami wajib hadir. Kalau tidak datang, dalam enam bulan maka pernikahan akan menjadi seperti biasa (masih suami-istri)," tambah Tamah.

Prisia pun sebenarnya juga diwajibkan untuk datang. Namun, karena berada di pihak tergugat, ia bisa saja diwakilkan kepada seseorang dengan syarat khusus.

"Boleh tapi harus wakil khusus. Artinya tidak boleh sama seperti pengacara atau siapapun. Tapi biasanya memang harus orangnya langsung," tambahnya.

(kmb/nu2)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads