Zumi Zola dilaporkan oleh Bernaldi atau Aldi karena diduga telah berselingkuh dan berzina dengan istrinya, Farnita.
Menurut konsultan hukum keluarga Zumi Zola, Selamat Sibagariang kepada detikhot, Rabu (25/1/2012) pihaknya akan siap mengikuti proses pemeriksaan. Zumi memang telah dilaporkan atas pasal 284 KUHP tentang perzinaan di Mapolda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada waktunya kami akan melakukan proses sesuai dengan hukum," ancam Selamat.
Masih menurut Selamat, pelaporan atas Zumi dianggapnya tak mempunyai cukup bukti. Pasal tentang perzinaan menurutnya harus memiliki bukti kuat, tak sekedar sebuah pesan singkat.
(nu2/mmu)











































