Citra ditangkap di dalam kamar kos Big Apple Residence, Jakarta Barat pada Minggu (15/1/2012). Polisi berhasil mengantongi bukti alat isap sabu-sabu, sedangkan dari tangan teman laki-lakinya ditemukan satu butir pil ekstasi.
Setelah digelandang, mereka pun kini masih meringkuk di tahanan Polsek Sawah Besar. Saat ini, polisi juga sudah melakukan tes urine kepada dua orang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya diancam dengan pasal 112 ayat 1 nomor 35 tentang narkotika dengan hukuman di atas empat tahun penjara.
(nu2/mmu)











































