Menurut kuasa hukumnya, Arifin Harahap, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi korban di Mabes Polri. Pihak Annisa sudah melaporkan dua orang berinisial 'Ay' dan 'Es' dengan empat pasal.
"Ada dua orang, masing-masing Ay dan Es. Mereka semua warga negara Malaysia," tuturnya saat dihubungi melalui telepon, Kamis (5/1/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anisa sedang dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan. Dia siap dipanggil," ujarnya.
Annisa mengalami kerugian sebesar Rp 45 juta. Tak hanya dirinya yang menjadi korban, beberapa teman yang diajaknya berinvestasi pun menjadi korban hingga total uang Rp 1,5 miliar lenyap.
Annisa juga sempat melalui jalan musyawarah dengan si pelaku. Namun itikad baik itu tak pernah menemui jalan keluar.
"Laporan tersebut dilakukan setelah kami gagal melakukan pembicaraan untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan," pungkas Arifin.
(nu2/mmu)











































