Kasus Arumi Bachsin, MA Kuatkan Penetapan PN Jaksel

Kasus Arumi Bachsin, MA Kuatkan Penetapan PN Jaksel

- detikHot
Selasa, 03 Jan 2012 18:42 WIB
Kasus Arumi Bachsin, MA Kuatkan Penetapan PN Jaksel
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) tidak menerima permohonan keluarga Arumi Bachsin yang melawan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Waktu itu PN Jaksel memberikan putusan perlindungan Arumi Bachsin oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dengan tidak diterimanya perlawanan terhadap penetapan PN Jaksel ini, maka penetapan PN Jaksel sudah benar. "Niet Ontvankelijk verklaard (putusan tidak diterima-red)," kata ketua majelis hakim MA, Djoko Sarwoko dalam putusan yang dilansir situs resmi MA, Selasa, (3/1/2012).

Putusan ini buat pada 22 Desember 2011 lalu. Putusan juga di dibuat oleh 2 hakim agung lainnya Moegihardjo dan Rehngena Purba. Perkara dengan nomor 799 K/PID.SUS/2011 mempunyai nomor pengantar W10.U3.454.160a.HK.Pid.01.III/2011.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Panitera pengganti Mulyadi," tambah Djoko.

Seperti diketahui keluarga Arumi Bachsin tidak terima dengan adanya surat penetapan untuk melindungi Arumi, yang dibuat oleh PN Jaksel. Sebab, dengan adanya surat penetapan tersebut, keluarga sama sekali tidak bisa bertemu Arumi yang saat itu berada dalam perlindungan LPSK.


(asp/nu2)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads