Dengan tidak diterimanya perlawanan terhadap penetapan PN Jaksel ini, maka penetapan PN Jaksel sudah benar. "Niet Ontvankelijk verklaard (putusan tidak diterima-red)," kata ketua majelis hakim MA, Djoko Sarwoko dalam putusan yang dilansir situs resmi MA, Selasa, (3/1/2012).
Putusan ini buat pada 22 Desember 2011 lalu. Putusan juga di dibuat oleh 2 hakim agung lainnya Moegihardjo dan Rehngena Purba. Perkara dengan nomor 799 K/PID.SUS/2011 mempunyai nomor pengantar W10.U3.454.160a.HK.Pid.01.III/2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui keluarga Arumi Bachsin tidak terima dengan adanya surat penetapan untuk melindungi Arumi, yang dibuat oleh PN Jaksel. Sebab, dengan adanya surat penetapan tersebut, keluarga sama sekali tidak bisa bertemu Arumi yang saat itu berada dalam perlindungan LPSK.
(asp/nu2)











































