"Menolak permohonan kasasi JPU," kata Ketua Majelis Hakim, Valerine J. L. Kriekhoff dalam salinan putusan yang dilansir situs resmi MA, Kamis, (29/12/2011).
Putusan tersebut juga dibuat oleh 2 hakim agung lainya, I Made Tara dan Muchsin. MA menyatakan menolak kasasi jaksa karena JPU tidak dapat mengajukan alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar pertimbangan mengenai di mana letak sifat tidak murni dari putusan bebas di PT Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu MA tidak melihat putusan Pengadilan Negeri dengan telah melampaui batas wewenangnya. Atas pertimbangan Pasal 244 KUHAP, maka permohonan kasasi harus dinyatakan tidak dapat diterima.
"Seluruh biaya perkara kasasi dibebankan ke negara," ujar Valerine.
Seperti diketahui, PN Jakpus pada 2 Juli 2009 menghukum Marcella dengan hukuman 6 bulan 20 hari penjara. Namun di tingkat banding, PT Jakarta menyatakan Marcella tidak bersalah sama sekali dan mencabut semua hukuman yang diberikan oleh PN Jakpus. Tidak terima, lalu JPU mengajukan kasasi meski akhirnya MA menolak kasasi tersebut.
(asp/mmu)











































