"Kemarin ngaruh ya, aku sempat mimisan juga karena aku kesal dan memikirkan orang-orang yang aku ajak (berinvestasi)," ungkap Annisa saat ditemui di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur, Senin (19/12/2011).
Annisa mengalami kerugian sebesar Rp 45 juta. Selain itu bukan hanya dirinya yang menjadi korban, beberapa teman yang diajaknya berinvestasi pun menjadi korban hingga total uang Rp 1,5 miliar lenyap dibawa orang berinisial 'E' yang berkewarganegaraan Malaysia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bermula saat bisnis investasi, dimana bisnis tersebut menjanjikan 300 persen keuntungan dan mulai bergabung awal November 2011. Dan dijanjikan keuntungan per hari berjalan dengan baik 1 minggu lebih, namun setelahnya nggak ada lagi uang yang saya terima. Dan nilai kerugian cukup besar," tutur kuasa hukum Annisa, Arifin Harahap.
Arifin menambahkan, nantinya pihak yang diduga menipu kliennya itu akan dilaporkan dengan pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan. Kini proses hukum sedang masuk dalam acara mediasi. Jika gagal, kasus akan dibawa ke Polda Metro Jaya.
(fk/mmu)











































