Menurut mantan personel Peterpan itu, Ariel sangat pantas segera keluar dari belenggu jeruji besi. Ia pun mengaku sangat senang jika hal tersebut memang benar terjadi.
"Sangat pantas dan adil. Saya senang sekali berarti ada seseorang lagi yang bisa bebas menciptakan karyanya," ungkapnya saat ditemui di dahSyat RCTI Jakarta Barat, Jumat (16/12/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai sekarang dia belum dapat remisi," ujarnya.
Ariel divonis hukuman penjara 3,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Bandung. Ia dianggap bersalah atas tersebarnya video porno miliknya.
(nu2/mmu)











































