"Untuk minggu depan ini ada kaitannya dengan nota kesepatakan perdamaian. Jadi saksi yang kita harapkan yaitu Ahmad Dhani sebagai fasilitator dalam nota perdamaian. Selain itu yang memediasi adalah Camelia Malik," ujar kuasa hukum Dewi Persik, Yanuar Bagus Sasmito usai persidangan di Pengadilan Negeri Timur, di Jalan Penggilingan, Pondok Kopi, Jakarta Timur, Rabu (14/12/2011).
Yanuar melanjutkan bahwa nota kesepakatan itu akan diikutsertakan. Karena pihak Dewi merasa bahwa pihak Jupe memanfaatkan nota tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang akan dilanjutkan Rabu depan (21/12/2011). Sedangkan pada sidang hari masih mengagendakan mendengarkan keterangan dari saksi ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi ahli yang dihadirkan adalah Eka Sitorus yang merupakan Dosen IKJ, Akademis Perfilman.
(wes/ich)











































