"Putusannya hanya untuk cerai saja, tidak ada tuntutan lain, jadi cerai, enggak ada hak asuh anak," tutur kuasa hukum Titi, Damayanti Singgih saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tanggerang, Banten, Senin (12/12/2011).
Dengan tak diajukan masalah harta gono-gini dan hak asuh sepertinya membuat mereka yakin berpisah. Mereka berpisah dengan mengedepankan keputusan bersama, bukan hanya karena satu pihak semata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak mengajukan dalil karena faktor ekonomi," tunjuk Fathoni.
(fk/mmu)











































