"Titi sedang keluar kota di Pontianak," ungkap kuasa hukum Titi, Damayanti Singgih saat di temui usai sidang di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tanggerang, Banten, Senin (12/12/2011).
Putusan cerai Titi diambil setelah Majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa memutuskan secara verstek. Dimana keputusan diambil tanpa kehadiran kedua belah pihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fathoni menambahkan meski tidak hadir, keduanya sudah mengetahui putusan cerai. ia pun menambahkan bahwa tidak ada kesepakatan apa-apa mengenai putusan cerai ini.
(fk/hkm)