"Saksi-saksi ahlinya yaitu, Marzuki Darusman, SH, Prof Bismar Siregar SH, Dr. Makarim Wibisono, Sinta Nuriyah Wahid dan Prof Dr Siti Musdah Mulia," ujar kuasa hukum Halimah, Chairunnisa Jafizham saat ditemui wartawan di Hotel Nikko, Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2011) malam.
Chairunnisa mengungkapkan, Ibu Sinta sangat mendukung permohonan penghapusan pasal 39 ayat (2) huruf f UU No 1/ 1974 tentang Perkawinan. Pasal 39 ayat (2) huruf f secara lengkap berbunyi, "Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah gugatan Halimah akan dikabulkan? Jika dikabulkan maka Halimah bisa saja membatalkan tali pernikahan antara Bambang Tri dan Mayangsari.
(hkm/hkm)











































