Gugat UU Perkawinan, Halimah Gandeng Ibu Sinta Nuriyah

Gugat UU Perkawinan, Halimah Gandeng Ibu Sinta Nuriyah

- detikHot
Rabu, 12 Okt 2011 18:12 WIB
Gugat UU Perkawinan, Halimah Gandeng Ibu Sinta Nuriyah
Jakarta - Sidang gugatan UU Perkawinan oleh Halimah terus bergulir. Rencananya, Halimah akan menghadirkan lima orang saksi ahli, salah satunya mantan ibu negara, Sinta Nuriyah Wahid.

"Saksi-saksi ahlinya yaitu, Marzuki Darusman, SH, Prof Bismar Siregar SH, Dr. Makarim Wibisono, Sinta Nuriyah Wahid dan Prof Dr Siti Musdah Mulia," ujar kuasa hukum Halimah, Chairunnisa Jafizham saat ditemui wartawan di Hotel Nikko, Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2011) malam.

Chairunnisa mengungkapkan, Ibu Sinta sangat mendukung permohonan penghapusan pasal 39 ayat (2) huruf f UU No 1/ 1974 tentang Perkawinan. Pasal 39 ayat (2) huruf f secara lengkap berbunyi, "Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga."

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beliau memetik ayat-ayat Al Quran bahwa Allah Tuhan itu mengutuk suami yang menjatuhkan talak kepada istri tanpa ada alasan yang jelas," ujar Chairunnisa.

Apakah gugatan Halimah akan dikabulkan? Jika dikabulkan maka Halimah bisa saja membatalkan tali pernikahan antara Bambang Tri dan Mayangsari.

(hkm/hkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads