Halimah Bisa Putuskan Tali Pernikahan Bambang Tri & Mayangsari

Halimah Bisa Putuskan Tali Pernikahan Bambang Tri & Mayangsari

- detikHot
Rabu, 12 Okt 2011 09:45 WIB
Halimah Bisa Putuskan Tali Pernikahan Bambang Tri & Mayangsari
Jakarta - Halimah saat ini sedang berjuang di Mahkamah Konstitusi (MK) soal permohonan penghapusan pasal 39 ayat (2) huruf f UU No 1/ 1974 tentang Perkawinan. Jika gugatannya dikabulkan, Halimah bisa saja membatalkan tali pernikahan antara Bambang Tri dan Mayangsari.

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Halimah, Chairunnisa Jafizham saat ditemui wartawan di Hotel Nikko, Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2011) malam. Menurutnya, keputusan MK memiliki dasar yang kuat jika Halimah ingin memutuskan tali pernikahan Bambang dan Mayangsari.

"Begitulah ketentuannya. Kami dapat memohonkan pernikahan itu (Bambang dan Mayangsari) dibatalkan," ujar Chairunnisa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, dalam UU No.1/1974 yang disebut juga UU Perkawinan, penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf f secara lengkap berbunyi, "Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga."

Pengadilan pun akhirnya mengabulkan permintaan cerai Bambang Trihatmodjo karena telah terjadi pertengkaran dengan Halimah. Hal tersebut dianggap tidak akan bisa membuat keduanya rukun kembali.

Padahal Halimah dengan mati-matian berusaha mempertahankan pernikahannya. Saat Bambang melayangkan gugatan cerai, suaminya sudah tinggal bersama Mayangsari, istri keduanya yang dinikahinya secara siri.

Halimah tidak pernah menyetujui perkawinan antara Bambang dan Mayang. Pengadilan pun telah memutuskan perceraian mereka pada awal 2011 lalu.

Atas dasar itu, Halimah merasa hak-hak konstitusinya terlanggar dengan berlakunya pasal tersebut. Dia memohon pasal tersebut pun dihapuskan.


(ich/ich)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads