Artinya, Jupe baru akan dijebloskan dalam penjara selama 3 bulan jika dalam 6 bulan ke depan kembali melakukan tindak pidana. Hal tersebut diungkapkan Ketua majelis hakim S Donatus, SH.
"Menyatakan terdakwa Yuli Rachawati terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, menjatuhkan dengan 3 bulan penjara tanpa menjalani sebelum berkekuatan tetap dengan masa percobaan selama 6 bulan," vonisnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (11/10/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas vonis tersebut, pihak Jupe maupun Jaksa Penuntut Umum belum memberikan tanggapannya.
(fk/nu2)











































