"Kecelakaan lalu lintas dijerat dengan pasal 106 ayat 2 jo 310 ayat 3 dengan ancaman hukuman 5 tahun," ujar Kanitlaka Polres Jakarta Selatan Sigit Purwanto saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2011).
Sigit juga mengatakan, kecelakaan yang terjadi pada Selasa (20/9/2011) dini hari itu murni kelalaian Rayi. Diungkapkan, mobil Ford Fiesta dengan nomor polisi 1047 SOK yang dikendarai Rayi menabrak tepat pukul 00.15.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(fk/mmu)











































