Kasus Tabrakan, Rayi 'RAN' Terancam 5 Tahun Penjara

Kasus Tabrakan, Rayi 'RAN' Terancam 5 Tahun Penjara

- detikHot
Jumat, 07 Okt 2011 17:55 WIB
Kasus Tabrakan, Rayi RAN Terancam 5 Tahun Penjara
Jakarta - Kecelakaan yang melibatkan vokalis RAN Rayi Putra, dan mencelakai seorang pedagang rokok sepertinya akan berbuntut panjang. Karena korban melapor ke polisi, maka Rayi pun terancam hukuman.

"Kecelakaan lalu lintas dijerat dengan pasal 106 ayat 2 jo 310 ayat 3 dengan ancaman hukuman 5 tahun," ujar Kanitlaka Polres Jakarta Selatan Sigit Purwanto saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2011).

Sigit juga mengatakan, kecelakaan yang terjadi pada Selasa (20/9/2011) dini hari itu murni kelalaian Rayi. Diungkapkan, mobil Ford Fiesta dengan nomor polisi 1047 SOK yang dikendarai Rayi menabrak tepat pukul 00.15.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rayi diperiksa polisi hari ini, dan dicecar 20 pertanyaan. "Ya, sekitar satu setengah jam," tutur kuasa hukum Rayi, Shandy Arifin yang mendampingi kliennya.

(fk/mmu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads