"Kasus sudah selesai penyidikan dan gelar perkara. Tapi hasilnya tak cukup bukti, visum tak mengarah, dan saksinya tidak kuat," jelas Endang saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Senin (26/9/2011).
Lebih lanjut Endang mengatakan, pihaknya belum pernah melayangkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) seperti dikatakan keluarga korban. Menurut Endang, surat yang disampaikan kepada keluarga korban berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disinggung korban yang mengajukan tiga saksi baru, Endang menilai hal tersebut tidak masalah.
"Silakan saja, kalau saksi itu untuk melengkapi atau menguatkan bukti-bukti baru. Nanti kami akan kembali melakukan penyidikan," tutup Endang.
(bbn/ern)











































