Halimah cs Mangkir, Sidang Gugatan UU Perkawinan Ditunda

Halimah cs Mangkir, Sidang Gugatan UU Perkawinan Ditunda

- detikHot
Rabu, 07 Sep 2011 11:54 WIB
Halimah cs Mangkir, Sidang Gugatan UU Perkawinan Ditunda
Jakarta - Kubu Halimah tidak satu pun yang menampakkan batang hidungnya di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang permohonan penghapusan pasal 39 ayat (2) huruf f UU No 1/ 1974 tentang Perkawinan. Padahal, Halimah telah dipanggil sejak 16 Agustus 2011.

Peristiwa mangkirnya seluruh pihak pemohon dalam sidang MK jarang terjadi. "Sidang ini harusnya keterangan ahli dari pemohon," kata Ketua Sidang Hakim Konstitusi, Achmad Sodiki dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu, (7/9/2011).

Sidang yang hanya berjalan 4 menit itu seharusnya dihadiri oleh Halimah, kuasa hukum Halimah dan ahli dari pihak Halimah. Namun setelah ditunggu hingga pukul 10.00 WIB, pihak Halimah tidak ada yang muncul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sidang ditunda hingga 20 September 2011 pukul 10.00 WIB," terang Sodiki.

Dalam persidangan tersebut, pihak pemerintah mengaku telah siap. Pihaknya akan menghadirkan Menteri Agama dalam sidang selanjutnya. "Kami tidak menghadirkan ahli," beber kuasa hukum pemerintah, Mualimin Abdi.

Seperti diketahui, dalam UU No.1/1974 yang disebut juga UU Perkawinan, penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf f secara lengkap berbunyi, "Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga."

Pengadilan pun akhirnya mengabulkan permintaan cerai Bambang Trihatmodjo karena telah terjadi pertengkaran dengan Halimah. Hal tersebut dianggap tidak akan bisa membuat keduanya rukun kembali.

Padahal Halimah dengan mati-matian berusaha mempertahankan pernikahannya. Saat Bambang melayangkan gugatan cerai, suaminya sudah tinggal bersama Mayangsari, istri keduanya yang dinikahinya secara siri.

Halimah tidak pernah menyetujui perkawinan antara Bambang dan Mayang. Pengadilan pun telah memutuskan perceraian mereka pada awal 2011 lalu.

Atas dasar itu, Halimah merasa hak-hak konstitusinya terlanggar dengan berlakunya pasal tersebut. Dia memohon pasal tersebut pun dihapuskan.


(asp/nu2)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads