"Ini bukan kriminal, tapi kecelakaan," ungkap Saipul saat berbincang melalui telepon, Senin (5/9/2011).
Sampai saat ini, Saipul belum pernah diperiksa oleh polisi. Ia pun mengaku bingung dengan status dirinya yang dinyatakan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saipul diketahui menjadi pengemudi mobil naas tersebut. Ia dituntut dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas pasal 310 ayat 4.
"Kelalaian yang menyebabkan kerusakan ancaman 6 bulan, luka ringan 1 tahun, luka berat 5 tahun, kalau tewas 6 tahun," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam.
(nu2/mmu)











































