Saipul diketahui menjadi pengemudi mobil naas tersebut. Ia dituntut dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas pasal 310 ayat 4.
"Kelalaian yang menyebabkan kerusakan ancaman 6 bulan, luka ringan 1 tahun, luka berat 5 tahun, kalau tewas 6 tahun," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam saat ditemui di kantornya, Senin (5/9/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saipul pun akan mulai diperiksa satu minggu setelah insiden itu. Kasus kecelakaan itu sendiri ditangani Polres Purwakarta, Jawa Barat.
"H+7 setelah kejadian, ia akan diperiksa," ungkapnya.
Hingga saat ini sudah ada 4 saksi yang akan dimintai keterangannya terkait kejadian itu.
(nu2/ich)











































