Iyut mengaku senang dengan keputusan tersebut. Meski sebelumnya ia meminta hukuman rehabilitasi saja.
"Kami menjalankan apa yang kita punya dengan dakwaan yang 7 tahun penjara, lalu dengan pembelaan untuk seringan-ringannya ke majelis hakim. Dengan dikenakan 1 tahun penjara cukup puaslah," ungkap kuasa hukum Iyut, Priyagus Widodo usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (24/8/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih harus menjalani sekitar 7 bulanan, karena majelis hakim secara sah dan menyakinkan Iyut terbukti bersalah dengan pasal 127 UUD 35 2009 tentang narkotika," tuturnya.
(nu2/mmu)