Andhika & Izzi 'Kangen Band' Divonis 1 Tahun Penjara

Andhika & Izzi 'Kangen Band' Divonis 1 Tahun Penjara

- detikHot
Kamis, 18 Agu 2011 17:27 WIB
Jakarta - Sidang penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa 2 personel Kangen Band, Andhika dan Izzi telah sampai pada babak akhir. Keduanya divonis 1 tahun penjara.

Mereka dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Hakim memberikan vonis 1 tahun penjara yang masa hukumannya akan dilaksanakan di Panti Rehabilitasi Lido, Sukabumi, Jawa Barat.

"Menyatakan terbukti melakukan tindak pidana narkotika golongan 1, dengan hukuman penjara selama 1 tahun," ujar ketua majelis Hakim Suhartoyo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (18/8/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Andhika dituntut 2 tahun penjara.

Dalam persidangan juga terbukti bahwa barang bukti yang diambil saat Andhika ditangkap adalah bukan miliknya. Ia juga menggunakan narkoba untuk diri sendiri.

"Terdakwa juga terbukti menggunakan narkoba untuk diri sendiri," tutur sang hakim.


(fk/nu2)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads