Mereka dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Hakim memberikan vonis 1 tahun penjara yang masa hukumannya akan dilaksanakan di Panti Rehabilitasi Lido, Sukabumi, Jawa Barat.
"Menyatakan terbukti melakukan tindak pidana narkotika golongan 1, dengan hukuman penjara selama 1 tahun," ujar ketua majelis Hakim Suhartoyo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (18/8/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan juga terbukti bahwa barang bukti yang diambil saat Andhika ditangkap adalah bukan miliknya. Ia juga menggunakan narkoba untuk diri sendiri.
"Terdakwa juga terbukti menggunakan narkoba untuk diri sendiri," tutur sang hakim.
(fk/nu2)