Yoyo divonis pada Selasa (9/8/2011) dengan hukuman penjara 1 tahun di panti rehabilitasi. Mantan suami yang telah memberinya satu putra itu terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba.
"Insya Allah, tapi tidak hari pertama, kedua dan ketiga," ungkapnya saat ditemui di acara 'The Declaration of Unbeatable Hair Protection' di Rumah Iman Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"H-5 mudik ke Sumedang kebiasaan pulang kampung di rumah keluarga besar Papa. Dua hari atau tiga hari baru ketemu teman-teman SMA. Rutinitas kayak gitu nggak boleh dihilangkan," kisahnya.
(nu2/mmu)











































