Pihak Global TV diwakili oleh Arya Mahendra Sinulingga. Sedangkan Raul Lemos didampingi sang istri, Krisdayanti selama mediasi yang digelar hampir 3 jam itu di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2011).
Ini dia hasil mediasi tersebut:
- Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah ini melalui proses mediasi Dewan Pers dan tidak melanjutkannya ke proses hukum.
- Saudara Raul Dos Reis Lemos menyadari kesalahannya, bersedia meminta maaf kepada Global TV dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi kesalahannya.
- Global TV berkomitmen untuk senantiasa mentaati kode etik jurnalistik dalam melakukan kerja jurnalistik, dan bersedia mengintensifkan komunikasi dengan Dewan Pers terkait masalah-masalah kode etik jurnalistik.
- Kedua belah pihak sepakat memperbaiki cara berkomunikasi untuk mencegah kemungkinan terjadinya insiden serupa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(nu2/mmu)











































