"Ya harus, karena inilah kehidupan. Setiap masalah pasti ada jalan masuk, ada jalan keluar," ungkapnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selatan (15/8/2011).
Meski pernah merasakan vonis dengan kasus penipuan juga, tapi kali ini hukuman Adjie semakin berat. Sebelumnya, ia harus mendekam di balik jeruji besi selama 4 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melihat fakta ini sudah jelas perdata saja, ini kan masalah pinjam-meminjam, cuma hubungan bisnis biasa saja, di mana pidananya? Kalau memang ada yang kecewa dengan Mas Adjie itu bisa diajukan perdata saja, jangan ujug-ujug ke polisi," ungkap Afrian.
(nu2/mmu)










































