"Mengadili bahwa terdakwa Adji Notonegoro terbukti sah dan menyakinkan melakukan penipuan yang dilakukan berulang kali, memberikan hukuman terhadap terdakwa selama 10 bulan," tutur Yonisman ketua majelis hakim, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8/2011).
Keputusan itu lebih ringan daripada tuntuntan dari Jaksa Penuntu Umum. Adjie dituntut 1 tahun 6 bulan oleh JPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adjie kembali berurusan dengan hukum ketika dituduh tidak membayar uang pinjaman dari Yusuf Wahyudin dan Dewi Cinta dengan total uang Rp 254 juta.
(fk/nu2)











































