Yoyo 'Padi' Divonis Satu Tahun Penjara

Yoyo 'Padi' Divonis Satu Tahun Penjara

- detikHot
Selasa, 09 Agu 2011 15:28 WIB
Yoyo Padi Divonis Satu Tahun Penjara
Jakarta - Vonis hakim telah dijatuhkan kepada terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Yoyo 'Padi'. Pria bernama lengkap Surendro Prasetyo itu divonis satu tahun penjara.

Yoyo didakwa terbukti menyalahgunakan narkoba dengan tuntutan pasal 127 ayat 1. Ia pun diputuskan bersalah dengan hukuman penjara selama 1 tahun. Namun, hukuman itu dijalaninya di panti rehabilitasi.

"Selama hukum masih berjalan ia juga menjalani rehabilitasi yang masuk dalam masa hukuman," ungkap Majelis Hakim Supradja saat memberikan vonisnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yoyo dituntut hukuman 1 tahun 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum. Yoyo didakwa atas kepemilikan barang bukti shabu-shabu seberat 0,5 gram. Vonis jaksa 3 bulan lebih ringan.

Pria kelahiran 29 November 1975 itu ditangkap pada Februari lalu di Apartemen Sudirman Park, Jakarta Selatan. Ia pun sempat merasakan dingin jeruji besi di tahanan sementara Mabes Polri di BNN sebelum akhirnya meringkuk di Rutan Salemba sejak April lalu.

(nu2/mmu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads