Yoyo didakwa terbukti menyalahgunakan narkoba dengan tuntutan pasal 127 ayat 1. Ia pun diputuskan bersalah dengan hukuman penjara selama 1 tahun. Namun, hukuman itu dijalaninya di panti rehabilitasi.
"Selama hukum masih berjalan ia juga menjalani rehabilitasi yang masuk dalam masa hukuman," ungkap Majelis Hakim Supradja saat memberikan vonisnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria kelahiran 29 November 1975 itu ditangkap pada Februari lalu di Apartemen Sudirman Park, Jakarta Selatan. Ia pun sempat merasakan dingin jeruji besi di tahanan sementara Mabes Polri di BNN sebelum akhirnya meringkuk di Rutan Salemba sejak April lalu.
(nu2/mmu)











































