Pada sidang sebelumnya, Adjie dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara. Namun, kuasa hukum Adjie, Boy Afrian Bondjol mengungkapkan kasus kliennya hanya sebatas perkara perdata dan tak seharusnya ditahan.
"Mas Adjie pulang sebelum lebaran. Pokoknya lebaran di rumah," terang Boy usai sidang replik Adjie Noto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Senin (8/8/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Insya Allah pulang, yang saya pikirkan sebenarnya itu kedua anak saya di rumah," tuturnya seraya berlalu.
(fk/ich)











































