Tuntutan Ditunda, Andhika dan Izzi 'Kangen Band' Pasrah

Tuntutan Ditunda, Andhika dan Izzi 'Kangen Band' Pasrah

- detikHot
Selasa, 02 Agu 2011 17:45 WIB
Tuntutan Ditunda, Andhika dan Izzi Kangen Band Pasrah
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal menuntut dua personel ‘Kangen Band’, Andhika dan Izzi dalam sidang kasus narkoba. Lagi-lagi ditunda untuk kesekian kalinya, keduanya pun hanya bisa pasrah.

“Ya jalani aja, sabar aja,” tutur keduanya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pulo Mas, Jakarta Timur, Selasa (2/8/2011).

Sidang kembali ditunda karena Jaksa beralasan ingin lebih teliti dalam menyiapkan tuntutannya kepada dua personel ‘Kangen Band’ itu

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jaksa minta waktu kepada Majelis Hakim supaya lebih teliti menyiapkan tuntutan, ya jadi ditunda lagi," ujar kuasa hukum Priyagus Widodo.

Sidang akan dilanjutkan Kamis (4/8/2011) mendatang. Andhika dan Izzi didakwa tiga pasal UU No 35/2009 tentang narkotika.

Yakni, pasal 111 ayat 1 (kepemilikan narkotika) jo pasal 132 ayat 1 (permufakatan jahat memiliki narkotika), pasal 127 (1) huruf a (memakai/menyalahgunakan narkotika), dan pasal 131 (mengetahui penyalahgunaan narkotika tapi tak melaporkan)

(kmb/mmu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads