“Ya jalani aja, sabar aja,” tutur keduanya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pulo Mas, Jakarta Timur, Selasa (2/8/2011).
Sidang kembali ditunda karena Jaksa beralasan ingin lebih teliti dalam menyiapkan tuntutannya kepada dua personel ‘Kangen Band’ itu
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang akan dilanjutkan Kamis (4/8/2011) mendatang. Andhika dan Izzi didakwa tiga pasal UU No 35/2009 tentang narkotika.
Yakni, pasal 111 ayat 1 (kepemilikan narkotika) jo pasal 132 ayat 1 (permufakatan jahat memiliki narkotika), pasal 127 (1) huruf a (memakai/menyalahgunakan narkotika), dan pasal 131 (mengetahui penyalahgunaan narkotika tapi tak melaporkan)
(kmb/mmu)











































