Jupe yang menjadi terdakwa dituntut dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Ada beberapa hal juga yang bisa memberatkan tuntutan pelantun 'Belah Duren' tersebut.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan luka terhadap saksi korban Dewi Muria Agung alias Dewi Persik. Yang kedua, terdakwa tidak mengaku terus-terang, dan memberikan keterangan berbelit-belit sehingga menyulitkan jalannya persidangan," ungkap JPU Milono Rahardjo saat persidangan, Selasa (2/8/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa belum pernah dipidana. Yang kedua, adanya perdamaian antara terdakwa dan saksi DMA alias Depe," tuturnya.
(nu2/mmu)











































