"Adjie terbukti dengan pasal 378 dan dituntut 1 tahun 6 bulan," tutur JPU Sumino, Jaksa pada persidangan kasus Adjie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/8/2011).
Usai agenda tuntutan, sidang rencananya akan dilanjutkan pada Rabu (3/8/2011) mendatang dengan agenda pembelaan dari pihak Adjie. Pengacara Adjie, Rheza Guzman mengaku telah siap memberikan tanggapannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adjie kembali tersandung masalah hutang. Pria 49 tahun itu dilaporkan oleh tiga korban sekaligus yaitu Yusuf Wahyudi, Dewi Agustina dan PT Apaci. Mereka melapor atas tuduhan penipuan dan penggelapan pengadaan seragam pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI).
(fk/nu2)











































