Padahal Halimah dengan mati-matian berusaha mempertahankan pernikahannya. Saat Bambang melayangkan gugatan cerai, suaminya sudah tinggal bersama Mayangsari, istri keduanya yang dikawin secara agama.
Halimah tidak pernah menyetujui perkawinan antara Bambang dan Mayang. Pengadilan pun telah memutuskan perceraian mereka pada awal 2011 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di situ mengatakan suami itu dapat melakukan perceraian apabila terjadi pertengkaran terus menerus. Itu menjadi dasar jadi inilah yang masalah. Seharusnya dianalisa kenapa terjadinya pertengkaran," ujar Chairunnisa ditemui di kantor MK, Rabu (27/7/2011).
Pembahasan pihak Halimah dan MK pun tidak menyinggung masalah pribadi. Ia hanya tidak ingin ada perempuan lain yang harus dirugikan karena pasal tersebut.
"Kita mohon dihapus agar tidak jadi pasal krusial, karena jika dihapus bisa banyak membantu wanita Indonesia," jelasnya.
Setelah Bambang dan Halimah resmi bercerai, Mayang pun mencatat pernikahannya di negara. Dari pernikahan Mayang dan Bambang keduanya sudah dikaruniai seorang putri berusia 5 tahun.
(yla/yla)











































