Merasa Dirugikan, Halimah Minta UU Perkawinan Dihapus

Merasa Dirugikan, Halimah Minta UU Perkawinan Dihapus

- detikHot
Rabu, 27 Jul 2011 20:59 WIB
Merasa Dirugikan, Halimah Minta UU Perkawinan Dihapus
Jakarta - Dalam UU No.1/1974 yang disebut juga UU Perkawinan, penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf f secara lengkap berbunyi, "Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga". Pengadilan pun akhirnya mengabulkan permintaan cerai Bambang Trihatmodjo karena telah terjadi pertengkaran dengan Halimah. Hal tersebut dianggap tidak akan bisa membuat keduanya rukun kembali.

Padahal Halimah dengan mati-matian berusaha mempertahankan pernikahannya. Saat Bambang melayangkan gugatan cerai, suaminya sudah tinggal bersama Mayangsari, istri keduanya yang dikawin secara agama.

Halimah tidak pernah menyetujui perkawinan antara Bambang dan Mayang. Pengadilan pun telah memutuskan perceraian mereka pada awal 2011 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kini Halimah diwakili kuasa hukumnya, Chairunnisa Jafizham mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk membahas UU Perkawinan tersebut. Ia merasa dirugikan begitu juga dengan perempuan lainnya.

"Di situ mengatakan suami itu dapat melakukan perceraian apabila terjadi pertengkaran terus menerus. Itu menjadi dasar jadi inilah yang masalah. Seharusnya dianalisa kenapa terjadinya pertengkaran," ujar Chairunnisa ditemui di kantor MK, Rabu (27/7/2011).

Pembahasan pihak Halimah dan MK pun tidak menyinggung masalah pribadi. Ia hanya tidak ingin ada perempuan lain yang harus dirugikan karena pasal tersebut.

"Kita mohon dihapus agar tidak jadi pasal krusial, karena jika dihapus bisa banyak membantu wanita Indonesia," jelasnya.

Setelah Bambang dan Halimah resmi bercerai, Mayang pun mencatat pernikahannya di negara. Dari pernikahan Mayang dan Bambang keduanya sudah dikaruniai seorang putri berusia 5 tahun.

(yla/yla)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads